Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan target peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan kategori dan kebutuhan peserta. (2) Kategori peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia; dan b. pendidikan.
Koreksi Anda