Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penentuan target peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan kategori dan kebutuhan peserta.
(2) Kategori peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia; dan
b. pendidikan.
Koreksi Anda
