Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda