Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan dan/atau meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Desa; dan/atau d. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda