Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengaduan berada di luar kewenangan KP2MI/BP2MI, Petugas Penanganan Permasalahan melimpahkan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait. (2) Pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian surat penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait. (3) Pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan: a. identitas pengadu dan/atau Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; b. kronologis permasalahan; c. dokumen pengaduan; dan d. hasil penelusuran data Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada Sisko P2MI. (4) KP2MI/BP2MI melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait terhadap penanganan permasalahan yang dilimpahkan. (5) Format surat penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda