Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan hukum dalam proses litigasi dilakukan oleh KP2MI/BP2MI tanpa dipungut biaya. (2) Dalam melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri, KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda