Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan hukum dalam proses litigasi dilakukan oleh KP2MI/BP2MI tanpa dipungut biaya.
(2) Dalam melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri, KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
