Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan permasalahan yang:
a. tidak terlaksananya mediasi;
b. mediasi tidak mencapai kesepakatan;
c. pengadu ingin melanjutkan ke jalur litigasi; dan/atau
d. indikasi permasalahan perdata dan/atau pidana, dapat ditempuh jalur litigasi yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
(2) KP2MI/BP2MI dapat memberikan pendampingan hukum dalam proses litigasi kepada pengadu oleh Pendamping Hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Dalam hal pengadu ingin melanjutkan penanganan permasalahan melalui jalur litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Petugas Penanganan Permasalahan meminta pernyataan bahwa pengadu ingin menempuh jalur litigasi.
(4) Dalam melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendamping Hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
