Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pada proses mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, para pihak dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Para pihak yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan penyelesaian permasalahan melalui jalur litigasi.
(3) Format surat pernyataan penyelesaian permasalahan melalui jalur litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
