Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dituangkan dalam: a. berita acara mediasi; dan b. kesepakatan perdamaian atau surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi. (2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. komitmen penyelesaian permasalahan; atau b. ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan. (3) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh: a. pengadu; b. pihak yang diadukan; dan c. Petugas Penanganan Permasalahan. (4) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaporkan ke pengadilan untuk diterbitkan akta perdamaian. (5) Format berita acara mediasi dan kesepakatan perdamaian atau surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda