Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pengajuan rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat
(2), dan Pasal 23 ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi pengadu;
b. identitas P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
c. kronologis permasalahan;
d. kronologis penanganan;
e. dokumen bukti pelanggaran, meliputi:
1. surat undangan klarifikasi atau mediasi;
2. surat keterangan tidak terlaksananya klarifikasi atau mediasi dari Petugas Penanganan Permasalahan; dan
3. bukti atas upaya komunikasi dengan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan
f. dokumen pengaduan.
Koreksi Anda
