Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) paling sedikit melampirkan: a. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi pengadu; b. identitas P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; c. kronologis permasalahan; d. kronologis penanganan; e. dokumen bukti pelanggaran, meliputi: 1. surat undangan klarifikasi atau mediasi; 2. surat keterangan tidak terlaksananya klarifikasi atau mediasi dari Petugas Penanganan Permasalahan; dan 3. bukti atas upaya komunikasi dengan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan f. dokumen pengaduan.
Koreksi Anda