Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penanganan Permasalahan wajib menyatakan mediasi tidak terlaksana jika salah satu pihak atau para pihak:
a. tidak hadir setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah; dan/atau
b. menghadiri pertemuan mediasi kesatu, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya yang disepakati, meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(2) Dalam hal pihak yang tidak menghadiri mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri, Petugas Penanganan Permasalahan mengajukan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada unit organisasi yang membidangi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
