Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permasalahan tidak dapat ditangani pada tahap klarifikasi, pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan, dan/atau pelanggaran belum terbukti atau diakui oleh pihak yang diadukan, para pihak dapat menempuh penyelesaian permasalahan dengan cara: a. mediasi; atau b. litigasi.
Koreksi Anda