Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penanganan Permasalahan wajib menyatakan bahwa klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 tidak terlaksana jika pihak yang dipanggil klarifikasi: a. tidak hadir setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan klarifikasi tanpa alasan yang sah; atau b. hadir pada klarifikasi kesatu namun tidak hadir pada klarifikasi kedua tanpa alasan yang sah. (2) Dalam hal P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri tidak hadir setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan klarifikasi tanpa alasan yang sah atau hadir pada klarifikasi kesatu namun tidak hadir pada klarifikasi kedua tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Penanganan Permasalahan mengajukan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada unit organisasi yang membidangi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Format surat keterangan tidak terlaksananya klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda