Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil klarifikasi kedua dituangkan dalam: a. surat pernyataan klarifikasi kedua yang ditandatangani pihak yang memberikan pernyataan dan disampaikan kepada pengadu; dan b. berita acara klarifikasi kedua. (2) Surat pernyataan klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penjelasan; b. tindak lanjut; c. kendala pelaksanaan komitmen berdasarkan klarifikasi kesatu; dan d. komitmen penyelesaian permasalahan. (3) Pihak yang diadukan wajib memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) Hari. (4) Dalam hal pihak yang diadukan merupakan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri tidak memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri telah mengakui pelanggaran yang dilakukannya pada: a. surat pernyataan klarifikasi kesatu dan/atau surat pernyataan klarifikasi kedua; dan/atau b. berita acara klarifikasi kesatu dan/atau berita acara klarifikasi kedua, sehingga tidak diperlukan mediasi, Petugas Penanganan Permasalahan mengajukan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada unit organisasi yang membidangi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Format surat pernyataan klarifikasi kedua dan berita acara klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda