Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pihak yang diadukan wajib memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditandatanganinya surat pernyataan klarifikasi kesatu.
Koreksi Anda
