Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang diadukan wajib memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditandatanganinya surat pernyataan klarifikasi kesatu.
Koreksi Anda