Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan upaya mendapatkan kejelasan permasalahan, tindak lanjut, dan/atau penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. pihak yang diadukan; dan/atau
b. pihak yang berkaitan dengan permasalahan.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan/atau lembaga yang terkait penempatan wajib dihadiri pimpinan tertinggi pihak yang diadukan.
(5) Dalam hal pimpinan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa hadir karena berhalangan tetap atau berhalangan sementara, dapat diwakilkan oleh perwakilannya yang bisa MEMUTUSKAN melalui surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi.
Koreksi Anda
