Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. ketenagakerjaan; dan/atau
b. hukum.
Koreksi Anda
