Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara:
a. konsultasi;
b. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi;
c. klarifikasi;
d. pelimpahan penanganan permasalahan ke unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI; dan/atau
e. pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
