Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara: a. konsultasi; b. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi; c. klarifikasi; d. pelimpahan penanganan permasalahan ke unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI; dan/atau e. pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda