Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Bentuk Kesepakatan
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa diantara PARA PIHAK dan merupakan jalan tengah agar sengketa yang ada tidak berlarut-larut dan berkepanjangan.
(2) PIHAK KEDUA bersedia dan menyanggupi untuk …………(diisi kesepakatannya)……………………………………………………………………...
(3) ………(diisi batas waktu maksimal pelaksanaan kesepakatan dalam Pasal 2 ayat
(2)/disesuaikan dengan ayat yang berisi kesepakatan)……………………………………………………………………………
Koreksi Anda
