Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Kesepakatan (1) PARA PIHAK sepakat bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa diantara PARA PIHAK dan merupakan jalan tengah agar sengketa yang ada tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. (2) PIHAK KEDUA bersedia dan menyanggupi untuk …………(diisi kesepakatannya)……………………………………………………………………... (3) ………(diisi batas waktu maksimal pelaksanaan kesepakatan dalam Pasal 2 ayat (2)/disesuaikan dengan ayat yang berisi kesepakatan)……………………………………………………………………………
Koreksi Anda