Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Bahwa kesepakatan perdamaian ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa dan/atau permasalahan hukum antara PARA PIHAK sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian awal kesepakatan perdamaian ini dan mengatur hak- hak dan kewajiban yang telah disepalati oleh PARA PIHAK dalam Kesepakatan Perdamaian ini.
Koreksi Anda