Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) paling sedikit memuat data dan informasi:
a. jumlah pengaduan berdasarkan jenis kelamin, negara tujuan penempatan, daerah asal, usia, pendidikan, dan klasifikasi permasalahan;
b. jumlah penanganan permasalahan berdasarkan jenis layanan dan jenis fasilitasi;
c. jumlah pengaduan yang masih dalam proses;
d. jumlah penanganan permasalahan yang dilimpahkan kepada kementerian/lembaga terkait; dan
e. jumlah pengaduan yang telah selesai penanganannya.
Koreksi Anda
