Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) paling sedikit memuat data dan informasi: a. jumlah pengaduan berdasarkan jenis kelamin, negara tujuan penempatan, daerah asal, usia, pendidikan, dan klasifikasi permasalahan; b. jumlah penanganan permasalahan berdasarkan jenis layanan dan jenis fasilitasi; c. jumlah pengaduan yang masih dalam proses; d. jumlah penanganan permasalahan yang dilimpahkan kepada kementerian/lembaga terkait; dan e. jumlah pengaduan yang telah selesai penanganannya.
Koreksi Anda