Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap layanan pengaduan dan penanganan permasalahan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pelindungan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pelindungan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal Pelindungan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Direktur Jenderal Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Menteri/Kepala secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
