Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan yang telah ditutup pada Sisko P2MI dapat diajukan pengaduan kembali. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap: a. bukti baru; atau b. pengaduan yang ditutup karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atau huruf f.
Koreksi Anda