Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan yang telah ditutup pada Sisko P2MI dapat diajukan pengaduan kembali.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap:
a. bukti baru; atau
b. pengaduan yang ditutup karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atau huruf f.
Koreksi Anda
