Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan pengaduan pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi Pekerja Migran INDONESIA; b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI; atau c. pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.
Koreksi Anda