Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan permasalahan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditutup pengaduannya pada Sisko P2MI.
(2) Pengaduan yang telah dilakukan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan.
Koreksi Anda
