Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan permasalahan dinyatakan selesai dalam hal: a. permohonan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan; c. pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; d. pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai; e. data dan dokumen persyaratan pengaduan tidak dilengkapi sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengaduan; f. pengadu tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari berturut-turut terhitung sejak tanggal terakhir kali dilakukan komunikasi; g. pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait; h. pengadu menempuh jalur lain untuk penyelesaian permasalahan; atau i. permasalahan tidak dapat ditangani dan telah disampaikan kepada pengadu serta dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari tidak ada tanggapan.
Koreksi Anda