Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dilaksanakan, Petugas Layanan Pengaduan menyiapkan laporan layanan pengaduan yang disampaikan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
