Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Layanan Pengaduan melakukan penganalisisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terhadap aduan yang telah mendapatkan nomor pengaduan. (2) Penganalisisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penelaahan data dan informasi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian informasi. (3) Informasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. layanan, fasilitas, dan kewenangan yang dimiliki oleh KP2MI/BP2MI atau UPT KP2MI/BP2MI; dan b. prosedur layanan pengaduan dan penanganan permasalahan.
Koreksi Anda