Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan yang telah diterima dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b oleh Petugas Layanan Pengaduan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendapatkan nomor pengaduan.
(3) Pengaduan yang telah tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipantau perkembangannya oleh pengadu melalui Sisko P2MI dengan menggunakan nomor pengaduan.
Koreksi Anda
