Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Petugas Layanan Pengaduan berdasarkan data pengadu.
(2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identitas pengadu;
b. kontak pengadu;
c. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
d. negara penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
e. kontak keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
f. identitas pihak yang diadukan;
g. uraian dan kronologis permasalahan; dan
h. permintaan penyelesaian permasalahan yang diajukan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit terdiri atas nama dan alamat lengkap serta dibuktikan melalui kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
(4) Kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e meliputi:
a. nomor telepon; dan/atau
b. alamat surat elektronik.
(5) Pengadu harus melengkapi dokumen yang terdiri atas:
a. salinan identitas Pengadu terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut;
4. kartu keluarga; dan/atau
5. dokumen identitas lainnya;
b. salinan identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut; dan/atau
4. kartu keluarga; dan
c. data/dokumen pendukung sesuai dengan jenis permasalahan.
Koreksi Anda
