Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Petugas Layanan Pengaduan berdasarkan data pengadu. (2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas pengadu; b. kontak pengadu; c. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; d. negara penempatan Pekerja Migran INDONESIA; e. kontak keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; f. identitas pihak yang diadukan; g. uraian dan kronologis permasalahan; dan h. permintaan penyelesaian permasalahan yang diajukan. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit terdiri atas nama dan alamat lengkap serta dibuktikan melalui kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. (4) Kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e meliputi: a. nomor telepon; dan/atau b. alamat surat elektronik. (5) Pengadu harus melengkapi dokumen yang terdiri atas: a. salinan identitas Pengadu terdiri atas: 1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan; 2. paspor/surat perjalanan laksana paspor; 3. buku pelaut; 4. kartu keluarga; dan/atau 5. dokumen identitas lainnya; b. salinan identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: 1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan; 2. paspor/surat perjalanan laksana paspor; 3. buku pelaut; dan/atau 4. kartu keluarga; dan c. data/dokumen pendukung sesuai dengan jenis permasalahan.
Koreksi Anda