Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui kanal pengaduan.
(2) Kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sisko P2MI;
b. pengaduan secara tatap muka;
c. pengaduan melalui media lainnya; atau
d. sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk interoperabilitas data.
(3) Layanan pengaduan melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Layanan pengaduan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI; atau
b. unit pelayanan publik UPT KP2MI/BP2MI.
(5) Layanan pengaduan melalui media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan melalui:
a. pusat panggilan KP2MI/BP2MI;
b. surat;
c. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; atau
d. media sosial resmi UPT KP2MI/BP2MI.
(6) Dalam hal terdapat kasus yang berisiko tinggi, butuh penanganan cepat, dan tidak terpantau kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan dapat dilakukan melalui tim reaksi cepat KP2MI/BP2MI.
(7) Tim reaksi cepat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
