Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. penerimaan dan pengidentifikasian;
b. pencatatan; dan
c. penganalisisan.
Koreksi Anda
