Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. penerimaan dan pengidentifikasian; b. pencatatan; dan c. penganalisisan.
Koreksi Anda