Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI memberikan layanan pengaduan dan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada saat:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(2) Dalam memberikan layanan pengaduan dan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
