Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang izin terlambat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pegawai yang izin terlambat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengisi Daftar Hadir namun tidak mengurangi akumulasi kekurangan jam kerja.
Koreksi Anda
