Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada:
a. Pegawai yang terlambat masuk;
b. Pegawai yang pulang cepat;
c. Pegawai yang izin terlambat masuk;
d. Pegawai yang izin pulang cepat;
e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
atau
f. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.
Koreksi Anda
