Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 25% (dua puluh lima persen); b. jika capaian kinerja pegawai berpredikat kurang, dipotong 50% (lima puluh persen); dan c. jika capaian kinerja pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 75% (tujuh puluh lima persen).
Koreksi Anda