Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen capaian
kinerja dikenakan kepada:
a. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; dan
b. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
