Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi unit organisasi yang melakukan pengaturan jadwal hari dan Jam Kerja karena tugas dan fungsi, dapat diatur oleh Pimpinan Unit Organisasi. (2) Pengaturan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada biro yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda