Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pegawai. (2) Hasil Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja Pegawai. (3) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh setiap Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan setiap bulannya. (4) Kewajiban pengisian laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pegawai yang sedang menjalani: a. tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan; b. cuti melahirkan; c. cuti sakit; d. cuti tahunan; e. cuti alasan penting; atau f. cuti besar. (5) Penilaian pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja bulan berikutnya. (6) Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda