Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di BP2MI.
Koreksi Anda