Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dilakukan oleh Pemberi kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat OPP. (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Pekerja Migran INDONESIA mulai bekerja. (4) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja. (5) Ketentuan mengenai standar, penandatanganan, verifikasi, dan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda