Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara tujuan penempatan. (2) BP2MI memfasilitasi proses pengurusan Visa Kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda