Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diunggah oleh BP2MI melalui Sisko P2MI dan dikirim secara daring ke Sisnaker dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA dan dapat diakses melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
