Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diunggah oleh BP2MI melalui Sisko P2MI dan dikirim secara daring ke Sisnaker dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA dan dapat diakses melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda