Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi, serta memiliki paspor, harus menandatangani Perjanjian Penempatan.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Penandatanganan perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
