Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan. (4) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi. permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
Koreksi Anda