Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. login akun Sisko P2MI; b. memilih peluang kerja penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi: 1. kartu keluarga; 2. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; 3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 4. sertifikat kompetensi kerja; 5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan; dan 6. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional. (2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pekerja Migran INDONESIA mengunggah dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu maka sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dapat diganti dengan ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (5) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dari: a. lembaga pendidikan formal; b. lembaga pendidikan nonformal; atau c. lembaga lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (6) BP2MI mengeluarkan bukti pendaftaran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengunggah dokumen pendaftaran. (7) Calon Pekerja Migran INDONESIA mencetak bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan wajib ditunjukkan pada saat verifikasi dokumen.
Koreksi Anda