Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara mengisi data: a. nomor induk kependudukan; b. nama lengkap; c. tanggal lahir; d. alamat email; e. nama Ibu kandung; f. nomor telepon; dan (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas: a. data diri; b. data orang tua; dan c. data domisili. (3) Calon Pekerja Migran INDONESIA dapat memilih negara tujuan penempatan yang diminati setelah membuat akun Sisko P2MI.
Koreksi Anda