Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: a. pembuatan akun Sisko P2MI; dan b. pemilihan peluang kerja. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda