Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berupa:
a. pasar kerja;
b. tata cara penempatan dan pelindungan; dan
c. kondisi kerja di luar negeri.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. daring; atau
b. luring.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa.
(4) Pemberian informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui media publikasi resmi BP2MI dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang telah bekerja sama dengan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Pemberian informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui BP2MI, LTSA Pekerja Migran INDONESIA, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, atau pameran kesempatan kerja forum sosialisasi/job fair tentang kesempatan kerja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah.
(6) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat negara tujuan penempatan, jumlah permintaan kebutuhan, sektor pekerjaan, deskripsi pekerjaan, jangka waktu perjanjian kerja, jenis jabatan, persyaratan jabatan, gaji atau upah per bulan, serta risiko yang mungkin dihadapi.
(7) Informasi tata cara penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat prosedur dan tahapan proses penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk pembiayaan penempatan, kelengkapan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA, dan tata cara Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(8) Informasi kondisi kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan penempatan, hak dan kewajiban, dan fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.
Koreksi Anda
