Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi:
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi;
e. penandatanganan perjanjian penempatan;
f. kepesertaan jaminan sosial;
g. pengurusan visa kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j. pemberangkatan.
(2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
