Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi: a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. kepesertaan jaminan sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j. pemberangkatan. (2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda