Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh BP2MI dilakukan atas dasar: a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan; atau b. perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda