Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan; atau
b. perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
